Klikpantura.com Tangerang — Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang bersama Sekcam Sepatan “Trantib kecamatan Sepatan Kapolsek Koramil 10 Sepatan dan diahub kabupaten Tangerang menggelar rapat pembahasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Rapat ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang tanpa mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” Selasa (05/05/2026)
Dalam rapat tersebut, Dede Supardi Sekcam Sepatan,” menekankan penertiban bangunan liar yang ada di sungai Cirarab yang berlokasi di Desa Karet Kecamatan Sepatan sudah dilakukan oleh pihak BBWS dan dinas terkait “kami pemerintah kecamatan Sepatan hanya mengawal dengan adanya kegiatan tersebut
Selain itu kami juga mengapresiasi pada petugas pemadam kebakaran beliau bukan saja mengatasi kebakaran aja, namun seperti adanya sarang tawon atau lebah pihak pemadam yang terjun langsung,” ujarnya

Maka pentingnya keseimbangan antara penataan ruang publik dan keberlangsungan usaha PKL. Perda ini pada dasarnya mengatur lokasi berjualan, perizinan, serta pembinaan bagi para pedagang agar dapat beroperasi secara tertib dan legal.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kendala seperti keterbatasan lokasi relokasi dan kurangnya sosialisasi kepada para pedagang.
Lanjut sekcam Sepatan ia juga menyimpulkan bahwa implementasi Perda Nomor 04 Tahun 2015 memerlukan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan komunikasi dengan para pedagang serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak

Kami berharap agar bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat kecamatan Sepatan dan bisa membuat kemajuan untuk pemerintah kecamatan Sepatan,” tandasnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim evaluasi khusus yang akan meninjau kembali efektivitas kebijakan yang telah berjalan. Diharapkan, melalui langkah ini, penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih optimal, menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Abet






