Camat Pasar Kemis Turun Langsung Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Cirarab

IMG 20260413 WA0072 Klik Pantura

Klikpantura.com Tangerang – Camat Pasar Kemis Nurhanudin turun langsung ke lapangan untuk memimpin penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Cirarab, sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dari pemerintah pusat terkait penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan lahan di wilayah aliran sungai,” Senin (13/04/2026)

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi sungai agar tetap optimal, sekaligus mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi akibat penyempitan aliran air. Dalam pelaksanaannya, aparat kecamatan bekerja sama dengan Satpol PP, kabupaten Tangerang aparat desa, serta instansi terkait lainnya.

Nurhanudin” Camat Pasar Kemis menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penggusuran, melainkan bagian dari penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menjalankan amanat dari pemerintah pusat untuk menata kembali kawasan bantaran sungai agar sesuai dengan peruntukannya. Ini penting demi keselamatan dan kepentingan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, dalam proses pendataan ditemukan adanya dua titik bangunan yang memiliki sertifikat hak milik serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diketahui merupakan rumah warga. Terhadap bangunan tersebut, pihak kecamatan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan langkah yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan warga yang memiliki legalitas.

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga sebelum pelaksanaan penertiban. Warga yang terdampak diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga fungsi bantaran sungai sebagai ruang terbuka dan daerah resapan air.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta penataan kawasan bantaran sungai secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *