Klikpantura.com Tangerang– Musyawarah pemilihan Ketua Koordinator Forum Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur tahun 2026 menetapkan **Suhaemi** sebagai ketua terpilih melalui mekanisme undian (kocok suara). Proses tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Sepatan Timur pada Kamis (5/3/2026).
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Camat Sepatan Timur **Miftah Shuritho**, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Sepatan Timur, perwakilan Kapolsek Sepatan, Ketua APDESI Sepatan Timur, para kepala desa se-Kecamatan Sepatan Timur, serta tiga kandidat calon ketua Forum RTLH.
Dalam proses musyawarah, forum sempat mengalami kebuntuan dalam menentukan ketua. Akhirnya, panitia dan peserta musyawarah menyepakati mekanisme undian atau “koclok” seperti arisan untuk menentukan ketua terpilih.

Hasil undian tersebut menetapkan **Suhaemi** sebagai Ketua Forum RTLH Kecamatan Sepatan Timur periode 2026. Selain itu, Suhaemi juga diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur.
Secara umum, mekanisme undian dalam pemilihan organisasi sebenarnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Namun, metode tersebut biasanya digunakan sebagai langkah terakhir untuk memecah kebuntuan ketika dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara yang sama dalam proses pemungutan suara.
Berbeda dengan praktik yang umum terjadi, dalam musyawarah kali ini penentuan ketua langsung dilakukan melalui undian tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dari para peserta yang hadir.

Karena itu, sejumlah pihak mengingatkan bahwa mekanisme undian sebaiknya hanya digunakan sebagai jalan terakhir untuk memecah hasil suara yang imbang, bukan sebagai metode utama menggantikan proses voting yang seharusnya menjadi representasi pilihan para peserta musyawarah.







