Warga Cengklong Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Paket Lebaran ke Polres Metro Tangerang Kota

Screenshot 20260302 1758212 Klik Pantura

Klikpantura.com TANGERANG– Sejumlah warga Cengklong kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang mengaku menjadi korban dugaan penipuan arisan paket Lebaran yang dijanjikan oleh salah seorang ketua penyelenggara arisan paket lebaran inisial (SW) karena Merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah, para korban akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (2/3/2026).

Salah satu korban, Siti (38), warga Kecamatan Kosambi, mengatakan dirinya tergiur mengikuti arisan karena iming-iming paket sembako dan kebutuhan Lebaran dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam skema tersebut, setiap peserta diwajibkan menyetor uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan.

“Awalnya lancar, tapi mendekati waktu pembagian paket Lebaran, adminnya sulit dihubungi. Grup WhatsApp juga tiba-tiba ditutup,” ujar Siti saat ditemui usai membuat laporan polisi.

Menurut pengakuan para korban, jumlah peserta arisan mencapai lebih dari 100 orang. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, penyelenggara arisan tersebut belum memberikan kejelasan maupun pengembalian dana kepada para peserta.

Korban lainnya, Andri (41), menyebut bahwa pihak penyelenggara sempat beralasan adanya kendala distribusi barang. Namun, setelah didesak, nomor kontak yang bersangkutan tidak lagi aktif.

“Kami merasa ini sudah tidak wajar. Karena itu kami sepakat melapor agar ada proses hukum dan tidak ada korban lain,” kata Andri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi berbasis kepercayaan, terutama yang menawarkan harga tidak masuk akal dan tanpa badan hukum yang jelas,” tambahnya

Dan para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut agar dana mereka bisa kembali dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan pihak yang berwajib tengah dalam tahap penyelidikan awal dengan memeriksa keterangan pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *