Klikpantura.com Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan tindakan represif oknum aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTS) berinisial AT (14) di Tual, Kamis (19/2/2026).
GMNI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi diduga sebagai tindak pidana yang mencederai prinsip dasar negara hukum dan hak asasi manusia.
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Deri Gusti Anugrah, menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28A UUD 1945. Hak tersebut termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
“Ketika aparat yang diberi mandat untuk melindungi justru diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kehidupan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Desak Proses Hukum Tanpa Impunitas
GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Menurut GMNI, tidak boleh ada pembenaran atas tindakan kekerasan dengan alasan prosedural apabila penggunaan kekuatan dilakukan secara berlebihan (excessive use of force).
Soroti Aspek HAM dan Standar Penggunaan Kekuatan
Selain aspek pidana, GMNI juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat yang bersifat sistematis, GMNI menyatakan negara wajib menempuh mekanisme sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
GMNI juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian. Mereka menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat.
Minta Penonaktifan Oknum dan Pengawasan Eksternal
Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau penghambatan proses hukum, GMNI mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan ditahan sesuai ketentuan KUHAP apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
Selain itu, GMNI meminta pelibatan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan pro justitia, serta Komisi Kepolisian Nasional guna memastikan akuntabilitas etik dan struktural di tubuh kepolisian.
Tuntut Pemulihan Hak Keluarga Korban
GMNI juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban, termasuk pemulihan nama baik serta jaminan keadilan yang substantif.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Aparat adalah pelaksana mandat konstitusi, bukan pemilik kewenangan absolut,” tegas Deri.
GMNI berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan kekuatan oleh aparat, sekaligus penguatan komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.







