Redaksi

BOX REDAKSI

 

PT BANGUN MEDIA SARANA

Akta Pendirian Nomor -12- Tertanggal 14 November 2023

Notaris : Walman Siagian, S.H., M.KN

SK Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM

Nomor : AHU-0087229.AH.01.01.TAHUN 2023

NPWP: 99.068.191.8-451.000 NIB.1511230069299

 


PEMBINA

Mohamad Jembar M.si

Ijum Setiawan SH

PENASEHAT

H. Abudin, SIP, MM
Angga yuda

PIMPINAN REDAKSI (PIMPRED)

 Ahmad yanuar

WAKIL PIMPINAN REDAKSI (WAPIMPRED)

 Agus M Romdoni SE 

REDAKTUR PELAKSANA

 SR Abet & M Sevanesta setiadi

BIRO HUKUM

wahyudi.SH

Imam Fahrudin, SH

Abdul Ghofur. SH

KEPALA BIRO TANGERANG RAYA

 Muhamad Sevanesta Setiadi(Vanes)
Denni wijaya

MARKETING / ADVERTISING

 Ilyas 

WARTAWAN Reporter 

Vanes,  Roy,  benex, Anang, Aldi, Feri, Suryadi, Denni Wijaya, bopak

Kepala Biro Jawa Timur

Redho Fitriyadi

SOSIAL MEDIA

Muhamad sevanesta setiadi

 


ATURAN DAN TUGAS POKOK (Tupoksi) BOX REDAKSI

1. Penasehat

Memberikan arahan, saran strategis, dan pertimbangan kebijakan perusahaan secara umum, termasuk etika dan arah pengembangan media.

2. Pimpinan Umum / Perusahaan

Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan secara administratif dan keuangan, termasuk legalitas dan kerja sama eksternal.

3. Pimpinan Redaksi (Pimpred)

Bertanggung jawab atas seluruh isi redaksi dan jalannya pemberitaan. Mengontrol kualitas jurnalistik, menjaga etika, dan memimpin rapat redaksi.

4. Redaktur Pelaksana

Mengelola operasional harian redaksi, menyusun jadwal tayang berita, mengedit naskah, dan mengkoordinasi reporter.

5. Biro Hukum

Mengawal aspek hukum media, menyusun kontrak kerja, pendampingan hukum, serta menangani kasus sengketa pers.

6. Biro Pendidikan

Menyediakan edukasi dan pelatihan internal bagi tim redaksi dan jurnalis untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas berita.

7. Kepala Biro Daerah (Tangerang Raya)

Mengkoordinasi peliputan wilayah Tangerang Raya, membina jurnalis daerah, dan menjalin hubungan dengan pihak lokal.

8. Marketing / Advertising

Bertanggung jawab terhadap iklan, promosi, sponsorship, dan hubungan dengan klien bisnis/media partner.

9. Reporter / Jurnalis Lapangan

Melakukan peliputan, wawancara, dokumentasi, dan penyusunan berita. Wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan SOP peliputan media.


Catatan Tambahan:

  • Setiap anggota redaksi wajib memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan aturan internal perusahaan.

  • Semua berita yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta ketentuan hukum yang berlaku.

  • Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi berita.