Klikpantura.com TANGERANG — Berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa. Motor Honda Vario miliknya dibawa kabur setelah korban diminta mengantarkan seorang pria yang baru dikenalnya ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Jumat (6/11/2026).
Polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan motor hasil curian kepada calon pembeli di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/11/2026). Korban awalnya berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Instagram. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Saat sedang mengobrol, datang seorang pria yang kemudian meminta korban mengantarkannya ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Permintaan tersebut disampaikan melalui wanita yang sebelumnya ditemui korban.
Korban akhirnya bersedia mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.

Setibanya di kawasan Jatiuwung, korban justru diajak berputar-putar di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang yang disebut bernama Pak Haji.
Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan makanan ringan.
Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban sempat menunggu sekitar dua menit. Namun, terlapor tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan,” demikian berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa motor korban terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Tim Resmob selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria lain berinisial W alias A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan motor milik korban. Sejumlah kendaraan roda dua lainnya turut diamankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.
Total terdapat tujuh unit sepeda motor yang diamankan, antara lain Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, serta Honda Scoopy hitam.
Polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel warna biru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku serta mengejar satu pelaku lain yang masih buron.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” kata Herbin.
Kedua terduga pelaku kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian. Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama jika kemudian diminta bertemu atau mengantarkan seseorang ke lokasi yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti” Imbau Kapolres.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Red KJK






